MAKALAH TENTANG HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
NAMA :
ANTONIUS FEBRIANTO
NIM :
1317-02-023
JURUSAN : DHARMA ACARIYA
MATA KULIAH : Pendidikan Kewarganegaraan
ASAL DAERAH : SINGKAWANG
KATA PENGANTAR
Puji
syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas
Berkat dan Karunia-NYA, saya dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah mengenai
HAKIKAT BANGSA DAN NEARA
Makalah
ini disusun berdasarkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencangkup ruang
lingkup pada aspek-aspek, Hakikat Bangsa Dan Negara. Dengan memahami
aspek-aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca
makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter.
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses
belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati saya yang terdalam, sangat disadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf
bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
Saya
juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makah ini,
sehingga saya dapat membuat mkalah yang lebih baik dikemudian hari.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta
mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut
masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku,
watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk
suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu
juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk
pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam
masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu
perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa
dan Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat
bangsa dan negara.
1.2.
Alasan
Memilih Judul
Saya memilih judul “HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA” dengan alasan bahwa dalam
makalah ini dibahas mengenai Hakekat Bangsa Dan Negara dan agar lebih mengenal
apa sebenarnya Hakekat Bangsa Dan Negara itu sebenarnya.
1.3.
Rumusan
Masalah
Sesuai dengan latar belakan di atas, bebrapa masalah yang akan di bahas
dalam makalah ini antara lain :
1)
Apakah
makna dari Manusia, Masyarakat, Bangsa dan Negara ?
2)
Bagaimana
proses pembentukan bangsa-negara ?
3)
Bagaimana
proses terbentuknya bangsa ?
4)
Bagaimana
proses terbentuknya negara ?
5)
Apa
saja bentuk-bentuk kenegaraan ?
6)
Apa
sajakah fungsi dan tujuan negara ?
7)
Bagaimana
menerapkan semangat kebangsaan di kalangan anak muda ?
8)
Bagaimanakah
sikap yang sesuai dan tidak sesuai dengan prinsip patriotisme dan nasionalisme
?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Makna
Manusia, Masyarakat-Bangsa, dan Negara
1. Manusia
Manusia diciptakan
oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi
diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga
dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian,
setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta
martabat yang sama.
Manusia berasal dari
bahasa sansekerta, yaitumanu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam
sejarahhomo berarti manusia. Manusia didalam pergaulan hidupnya
ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles(384-322 SM), salah seorang
filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
a)
Manusia
Sebagai Mahkluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu mengarah kepada ciri khas yang dimiliki
manusia yang membedakan dirinya dengan makhluk lainnya. Hal itu karena manusia
dilahirkan ke dunia ini memiliki sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
manusia memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Ciri manusia yang merupakan
kepribadian, yaitu sifat khas yang dimiliki seseorang, sikap, tempramen, watak
(karakter), tipe, dan minat.
Manusia sebagai makhluk individu adalh bebas. Manusia bebas menentukan
apa yang ingin dilakukannya, dipikirkannya, dan dikatakannya. Namun manusia
juga harus bertanggunga jawab terhadap semua yang diperbuatnya.
b)
Manusia
Sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang memiliki kemampuan,
kebutuhan, dan kebiasaan untuk berkomunikasi dan berhubungan, serta
berorganisasi dengan manusia lain. Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai
zoon politicon. Dengan kata lain, manusia merupakan homo socius. Homo artinya
manusia, dan socius berarti kawan. Jadi manusia tidak dapat hidup tanpa orang
lain.
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan orang lain. Segala
kebutuhan manusia tidak akan tercapai apabila manusia tidak menjalin kerja sama
yang baik dengan manusia lain. Manusia bekerja sama memenuhi kebutuhan hidup,
baik materil maupun spiritual dalam melanjutkan kehidupannya dan mempertinggi
derajat kemanusiaan.
Hubungan kerjasama antarmanusia itu akan membentuk satu kelompok.
Pengelompokan antarmanusia ini didasarkan pada kemampuan berkomunikasi,
mengungkapakan rasa, dan kemampuan bekerja sama. Akibatnya, manusia akan
memiliki nilai solidaritas, nilai berorganisasi, dan nilai kebersamaan.
Pengelompokan manusia tersebut akan membentuk suatu masyarakat. Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dan terikat adanya kepentingan,
serta saling memengaruhi. Masyarakat yang terbentuk lama-kelamaan akan
menciptakan suatu bangsa dan negara.
2. Masyarakat
– Bangsa
Masyarakat adalah
persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam
berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama
itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam
golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)
Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri
(gemeinschaft).
b)
Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga
(gezelschaft).
c)
Golongan
yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai
politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah
sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut:
a)
cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)
perasaan
senasib sepenanggungan
c)
karakter
yang sama
d)
adat
istiadat / budaya yang sama
e)
satu
kesatan wilayah
f)
teroganisir
dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah Negara merupakan
terjemahan dari de staat(belanda), the
state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo
stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa
sansekerta, nageri atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa
suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum
bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti
sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislatif, eksekutif,
yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan
Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam
mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
2.2.
Proses
Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal
adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model
mutakhir.
1. Model
Ortodoks
Model ortodoks yaitu
bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu
membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan
negara Israel.
Ciri-ciri
model Ortodoks :
a.
Tidak mengalami
perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b.
Membutuhkan
waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultular baru.
c.
Muncul
setelah terbentuknya bangsa Negara.
d.
Partisipasi
politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model
Mutakhir
Model mutakhir
berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses
tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.
Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model
Mutakhir:
a.
Mengalami
perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b.
Memerlukan
waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural
yang baru.
c.
Kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa
Negara.
d.
Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses
integrasi nasional.
2.3.
Proses
Terbentuknya Bangsa
Pengertian bangsa
yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih
lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben
Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya
dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang
dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap
individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun,
yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas
wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu
wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang
mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1.
Faktor
Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
a.
Primordial,
yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah,
bahasa, dan adat istiadat.
b.
Sakral,
kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi
dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat
membentuk bangsa negara.
c.
Tokoh,
tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan
misi-misi bangsa.
d.
Sejarah,
sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan
melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
e.
Bhinneka
Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya
persatuan dan berbagai perbedaan.
f.
Perkembangan
Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat
akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g.
Kelembagaan,
Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di
kalangan masyarakat.
2.
Faktor
Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a.
Negara
sebagai Organisasi Kekuasaan
b.
Negara
sebagai Organisasi Politik
c.
Negara
Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d.
Negara
Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
2.4.
Proses
Terbentuknya Negara
1. Unsur-unsur
Negara
Menurut para ahli
Negara, antara lain Oppenheimdan Lauterpacht, tiga unsure
pokok tersebut adalah sebagai berikut:
a.
rakyat
atau masyarakat
b.
wilayah/daerah,
meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
c.
Pemerintah
yang berdaulat
Negara bisa berdiri
jika telah memenuhi unsur-unsur negara tersebut.
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau
menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan
Negara). Pendudukadalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau
berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).Bukan Penduduk adalah
mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain
wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan
pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui
Negara lain sebagai negaranya.
b.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut
:
Ø berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada
dildalamnya
Ø berkuasa mengusir orang-orang yang bukan
warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian
Wilayah :
a. Daratan
Pembatasan antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
Ø Batas alam. Misalnya sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
Ø Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar
kawat berduri.
Ø Batas menurut geofisika,
misalnya lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
b. Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang
berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus
berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi
kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
Ø Res Nullius, yaitu lautan dapat
dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
Ø Res Kommunis, yaitu laut merupakan
milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh
Negara manapun.
c. Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran
pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
Ø Kebebasan ruang udara tanpa batas.
Ø Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh
hak khusus dari negara kolong.
Ø Kebebasan ruang udara dilengkapi zona
teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
Ø Negara kolong berdaulat penuh dalam
ketinggian tertentu.
Ø Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh
navigasi asing.
Ø Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
d. Wilayah
Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah
ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara
tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang
mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat
atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
c. Pemerintahan
yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
Ø Dalam arti luas, merupakan gabungan antara
lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga
eksekutif.
Pemerintahan yang Berkedaulatan yaitu adanya penyelenggara Negara
yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut.
Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari
serangan Negara lain.
2. Teori
terjadinya Negara.
Beberapa teori
terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1)
Teori
hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa
pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah
suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia
sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling
berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2)
Teori
ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu
islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena
kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan
dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai
wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas
Aquinas, dan Agustinus.
3)
Teori
perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan
kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu
menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes,
John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
2.5.
Bentuk-Bentuk
Kenegaraan
1. Negara
Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan
suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang
mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
·
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
·
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan
kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0
disebut pula daerah swatantra.
2. Negara
Serikat (Federal)
Negara serikat
(federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara
bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara
serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya
kepada negara serikat itu.
Bentuk Kenegaraan
Lainnya
Bentuk kenegaraan
lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
1)
Negara
Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris
yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar
negeri.
2)
Negara
Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan
(to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan
luar negeri dan pertahanan.
3)
Negara
Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan
berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
4)
Mandat
dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan
Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,
kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB
disebut negaraMandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi
Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
2.6.
Fungsi dan
Tujuan Negara.
Fungsi Negara
merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang
sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk
menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut
Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1.
Fungsi
Legislatif (Membuat undang-undang.)
2.
Fungsi
Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3.
Fungsi
Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini
popular dengan sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut
Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1) Negara
bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami
masyarakat.
2) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini
dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3) Pertahanan.
Fungsi Negara untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar
4) Menegakkan
keadilan.
Hal ini dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini
adalah beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1.
Roger
H. Soltau.
Tujuan Negara ialah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin.
2.
Harold
J. Laski.
Tujuan Negara ialah
menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara meksimal.
3.
Plato
Tujuan Negara adalah
memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk
social.
Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan
semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip
patriotisme dan nasionalisme.
1.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah
suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran
keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan
bangsanya.
Ø Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat
diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan
sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme
dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
Ø Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam
pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah
air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan
negaranya.
2.
Patriotisme
Patriotisme adalah
semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban
demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat
diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan
keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
Ø SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN
PATRIOTISME
·
Menjaga
persatuan dan kesatuan bagsa
·
Setia
memakai produk dalam negeri
·
Rela
berkorban demi bangsa dan negara
·
Bangga
sebagai bangsa dan bernegara Indonesia
·
Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
·
Menjaga
nama baik bangsa dan negara
·
Berprestasi
dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa.
·
Setia kepada bangsa
dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke
Indonesia
Ø SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME
DAN PATRIOTISME :
·
EGOISME : Sikap mementingkan diri
sendiri.
·
EKSRIMISME : Sikap keras mempertahankan pendirian
dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
·
TERORISME : Tindakan sistematis yang
bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam
masyarakat.
·
PRIMORDIALISME : Sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras
,antar golongan sendiri.
·
SEPARATISME : Sikap yang ingin
memisahkan diri dari NKRI
·
PROPINSIONALISME : Sikap yang hanya mementingkan
propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Ø Manusia berasal dari bahasa sansekerta,
yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam
sejarah homoberarti manusia. Manusia didalam pergaulan hidupnya
ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang
filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
Ø Bangsa adalah sekelompok manusia / orang
yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu
kesatuan, perasaan senasib sepenanggungan, karakter yang sama, adat
istiadat / budaya yang sama,satu kesatan wilayah, teroganisir dalam satu
wilayah hukum.
Ø Istilah Negara merupakan terjemahan
dari de staat(belanda), the state (inggris), I’etat
(prancis), statum(latin), lo stato (Italia), dan der
staat (jerman).
Ø Menurut bahasa sansekerta, nagari atau
Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering
disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Ø Secara umum dikenal adanya 2 proses
pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
Ø Unsur-unsur negara antara lain rakyat
atau masyarakat,wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan
bukan merupakan syarat mutlak) dan pemerintah yang berdaulat.
Ø Beberapa teori terjadinya negara adalah
Teori hukum alam, Teori ketuhanan dan Teori perjanjian
Ø Bentuk-Bentuk Kenegaraan antara lain negara
Kesatuan (Unitarusme), dan negara Serikat (Federal). Dan bentuk kenegaraan
Lainnya yaitu negara Dominion, negara Protektorat, negara Uni, Mandat
dan Trust.
Ø Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada
generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Ø Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan
nasiolisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bagsa, setia memakai
produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan negara, bangga sebagai
bangsa dan bernegara Indonesia, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan negara, berprestasi
dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia
kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif
globalisasi ke Indonesia
Ø Sikap yang tidak sesuai dengan nasiolisme
dan patriotisme antara lain egoisme, eksrimisme, terorisme,
primordialisme, separatisme, propinsionalisme.
3.2.
Kritik dan
Saran
Penyusunan materi
dalam makalah ini sudah cukup baik, namun masih banyak memiliki kekurangan
khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
dari para pembaca agara kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik
lagi.
Daftar Pustaka
Depdiknas.
(2007). Pedoman Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Dirjen
Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar