Sabtu, 26 Juli 2014

Makalah Tentang Hakikat Bangsa Dan Negara

MAKALAH TENTANG HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA



NAMA                          : ANTONIUS FEBRIANTO
NIM                               : 1317-02-023
JURUSAN                    : DHARMA ACARIYA
MATA KULIAH          : Pendidikan Kewarganegaraan
ASAL DAERAH         : SINGKAWANG



KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat dan Karunia-NYA, saya dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah mengenai HAKIKAT BANGSA DAN NEARA
            Makalah ini disusun berdasarkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencangkup ruang lingkup pada aspek-aspek, Hakikat Bangsa Dan Negara. Dengan memahami aspek-aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter.
            Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati saya yang terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
            Saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makah ini, sehingga saya dapat membuat mkalah yang lebih baik dikemudian hari.

                                                                                                                                       Penulis











BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Sebagai  makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara.
1.2.         Alasan Memilih Judul
Saya memilih judul “HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA” dengan alasan bahwa dalam makalah ini dibahas mengenai Hakekat Bangsa Dan Negara dan agar lebih mengenal apa sebenarnya Hakekat Bangsa Dan Negara itu sebenarnya.

1.3.         Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakan di atas, bebrapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini antara lain :
1)      Apakah makna dari Manusia, Masyarakat, Bangsa dan Negara ?
2)      Bagaimana proses pembentukan bangsa-negara ?
3)      Bagaimana proses terbentuknya bangsa ?
4)      Bagaimana proses terbentuknya negara ?
5)      Apa saja bentuk-bentuk kenegaraan ?
6)      Apa sajakah fungsi dan tujuan negara ?
7)      Bagaimana menerapkan semangat kebangsaan di kalangan anak muda ?
8)      Bagaimanakah sikap yang sesuai dan tidak sesuai dengan prinsip patriotisme dan nasionalisme ?















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Makna Manusia, Masyarakat-Bangsa, dan Negara
1.      Manusia
Manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitumanu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarahhomo berarti manusia.  Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles(384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
a)      Manusia Sebagai Mahkluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu mengarah kepada ciri khas yang dimiliki manusia yang membedakan dirinya dengan makhluk lainnya. Hal itu karena manusia dilahirkan ke dunia ini memiliki sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, manusia memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Ciri manusia yang merupakan kepribadian, yaitu sifat khas yang dimiliki seseorang, sikap, tempramen, watak (karakter), tipe, dan minat.
Manusia sebagai makhluk individu adalh bebas. Manusia bebas menentukan apa yang ingin dilakukannya, dipikirkannya, dan dikatakannya. Namun manusia juga harus bertanggunga jawab terhadap semua yang diperbuatnya.
b)      Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang memiliki kemampuan, kebutuhan, dan kebiasaan untuk berkomunikasi dan berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain. Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai zoon politicon. Dengan kata lain, manusia merupakan homo socius. Homo artinya manusia, dan socius berarti kawan. Jadi manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain.
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan orang lain. Segala kebutuhan manusia tidak akan tercapai apabila manusia tidak menjalin kerja sama yang baik dengan manusia lain. Manusia bekerja sama memenuhi kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual dalam melanjutkan kehidupannya dan mempertinggi derajat kemanusiaan.
Hubungan kerjasama antarmanusia itu akan membentuk satu kelompok. Pengelompokan antarmanusia ini didasarkan pada kemampuan berkomunikasi, mengungkapakan rasa, dan kemampuan bekerja sama. Akibatnya, manusia akan memiliki nilai solidaritas, nilai berorganisasi, dan nilai kebersamaan. Pengelompokan manusia tersebut akan membentuk suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dan terikat adanya kepentingan, serta saling memengaruhi. Masyarakat yang terbentuk lama-kelamaan akan menciptakan suatu bangsa dan negara.
2.      Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)      Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft).
b)      Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c)      Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut:
a)      cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)      perasaan senasib sepenanggungan
c)      karakter yang sama
d)     adat istiadat / budaya yang sama
e)      satu kesatan wilayah
f)       teroganisir dalam satu wilayah hukum
3.      Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan  der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nageri atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
2.2.         Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1.      Model Ortodoks
Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
 Ciri-ciri model Ortodoks :
a.       Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b.      Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
c.       Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
d.      Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.      Model Mutakhir
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a.       Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b.      Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
c.       Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
d.      Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
2.3.         Proses Terbentuknya Bangsa
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson,  dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel,  bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1.      Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
a.       Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b.      Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c.       Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
d.      Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
e.       Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
f.       Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g.      Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2.      Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a.       Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b.      Negara sebagai Organisasi Politik
c.       Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d.      Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat

2.4.         Proses Terbentuknya Negara
1.      Unsur-unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheimdan Lauterpacht,  tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
a.       rakyat atau masyarakat
b.      wilayah/daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
c.       Pemerintah yang berdaulat
Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsur-unsur negara tersebut.
a.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Pendudukadalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
b.      Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
Ø  berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
Ø  berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah :
a.      Daratan
 Pembatasan  antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
Ø  Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
Ø  Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
Ø  Batas menurut geofisika, misalnya  lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
b.      Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
Ø  Res Nullius,  yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
Ø  Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara manapun.
c.       Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
Aliran Udara Bebas
 Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
Ø  Kebebasan ruang udara tanpa batas.
Ø  Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
Ø  Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
Ø  Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
Ø  Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
Ø  Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.

d.      Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
c.       Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
Ø  Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
Pemerintahan yang Berkedaulatan yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2.      Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1)      Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2)      Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3)      Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
2.5.         Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.      Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
·         Negara kesatuan dengan system sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·         Negara kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2.      Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
1)      Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
2)      Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
3)      Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
4)      Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negaraMandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.

2.6.         Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1.      Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2.      Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3.      Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1)      Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3)       Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4)       Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1.      Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.      Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3.      Plato
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
1.      Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
Ø  Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
Ø  Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
2.      Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.

Ø  SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
·         Menjaga persatuan dan kesatuan bagsa
·         Setia memakai produk dalam negeri
·         Rela berkorban demi bangsa dan negara
·         Bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia
·         Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
·         Menjaga nama baik bangsa dan negara
·         Berprestasi dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa.
·         Setia kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia

Ø  SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME  :
·         EGOISME                  : Sikap mementingkan diri sendiri.
·         EKSRIMISME           : Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
·         TERORISME             : Tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
·         PRIMORDIALISME : Sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri.
·         SEPARATISME                    : Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
·         PROPINSIONALISME        : Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.




BAB III
PENUTUP

3.1.         Kesimpulan
Ø  Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homoberarti manusia.  Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
Ø  Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan, perasaan senasib sepenanggungan, karakter yang sama, adat istiadat / budaya yang sama,satu kesatan wilayah, teroganisir dalam satu wilayah hukum.
Ø  Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum(latin), lo stato (Italia), dan  der staat (jerman).
Ø  Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Ø  Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
Ø  Unsur-unsur negara antara lain rakyat atau masyarakat,wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak) dan pemerintah yang berdaulat.
Ø  Beberapa teori terjadinya negara adalah Teori hukum alam, Teori ketuhanan dan Teori perjanjian
Ø  Bentuk-Bentuk Kenegaraan antara lain negara Kesatuan (Unitarusme), dan negara Serikat (Federal). Dan bentuk kenegaraan Lainnya yaitu negara Dominion, negara Protektorat, negara Uni, Mandat dan Trust.
Ø  Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Ø  Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan nasiolisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bagsa, setia memakai produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan negara, bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan negara, berprestasi dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia
Ø  Sikap yang tidak sesuai dengan nasiolisme dan patriotisme antara lain egoisme, eksrimisme, terorisme, primordialisme, separatisme, propinsionalisme.
3.2.         Kritik dan Saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik, namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.













Daftar Pustaka
Depdiknas. (2007). Pedoman Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Dirjen Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar