MAKALAH TENTANG NARKOBA
Nama : Antonius Febrianto
NIM : 1317-02-023
Jurusan : Dharma Acariya
Asal
Daerah : Singkawang
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat-Nya akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulisan
makalah tentang Narkoba ini, bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Jenis-jenis, Dampak,
bahaya dan pencegahan penyebaran Narkoba serta permasalahan-
permasalahannya agar pembaca mengetahui lebih dalam tentang
Narkoba.
Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam pembuatan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan
penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan, dorongan dan bimbingan serta
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan
penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis sendiri dan bagi para pembaca serta semoga dapat
menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti
ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi
ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering
kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga
banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di
masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian,
perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku
menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa
lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru
ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh
kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang
dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang
penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN)
Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa
menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia
10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang
Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada
selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko
terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang
memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.Kehidupan remaja pada masa kini mulai
memprihatinkan.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia
telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan
sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan
komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia
diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara
komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang
berkembang.
Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa
kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan
perilaku mereka cenderung merosot, melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat
judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus pada
pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian atau definisi Narkoba?
2.
Apa
saja jenis-jenis narkoba itu?
3.
Apa
dampak atau bahaya narkoba terhadap remaja?
4.
Bagaimana
pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja?
C.
Tujuan
1. Memahami pengertian narkoba
2. Lebih mengatahui jenis-jenis narkoba
3. Mencari tahu apa dampak atau bahaya
narkoba terhadap remaja
4. Lebih mengetahui cara pencegahan
penyebaran narkoba dikalangan remaja
BAB II
TINJUAN PUSTAKA
A. Hubungan Generasi Muda dan
Narkoba
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar,
yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau)
yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Definisi kenakalan remaja :
1. Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa
Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis
sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.
Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
2. Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan
dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga
terjadi tindakan kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita(2010) menjelaskan Penyalahgunaan
narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang
dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan
kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin
disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat
memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba
dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai
akan sakaw.
B. NARKOBA
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika
dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman
dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan secara
berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan
(dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya
penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka
masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi
bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan
ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain,
Ganja.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan
dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,
Nitrazepam (BK, DUM).
C. ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 %
(Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan Depresan (Downer), adalah
jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini
membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang),
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan Stimulan (Upper), adalah
jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja.
Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh:
Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c. Golongan Halusinogen, adalah jenis
NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan,
pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh
persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan
adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin,
Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya
sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek,
hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau
kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal,
whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga
tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet
diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk
kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD
pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu
sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama
menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat
penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum,
Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan
lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang
mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan
cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk
dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di
bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung
dan hati.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 – 2003 adalah 20.301 orang,
di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun.
Definisi Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22
tahun 1997)
B. Jenis Narkoba :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin,
Kokain, Ganja.
Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Amphetamine.
Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Phenobarbital.
Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Zat Adiktif Lainnya
Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat
itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 %
(Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat
luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian
rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan
NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya:
Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat
pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
c. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan
adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin,
Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya
sedikit pahit dan lebih mudah larut.
Nama jalanan: koka, coke, happy
dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain
menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang
permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan
atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara
dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan,
menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek,
hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau
kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal,
whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga
tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet
diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk
kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD
pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu
sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama
menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat
penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum,
Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan
lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang
mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan
cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk
dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di
bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung
dan hati.
C. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi
Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya.
Over dosis bisa menyebabkan kematiaan
a. Dampak Pisikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisaHilang h
2. kepercayaan diri, apatis,
pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah
laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal
dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan
tidak aman, bahkan bunuh diri
b. Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa
depan suram
c. Dampak Langsung bahaya Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh
Manusia
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh darah, Gangguan pada endorin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh darah, Gangguan pada endorin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
d. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.Menyebabkan
gangguan jiwa berat atau psikotik.
2. Menyebabkan bunuh diri
3. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan,
kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman
dan masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun
orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir
bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua
itu tidak benar.
e. Dampak Fisik
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam
tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami
kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu
narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong,
gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul
akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan
pengguna jarum suntik.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata
uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif.
Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia
dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan
manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai
penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah
untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina
serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan
pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga
digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
D. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a. Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan kehidupan rumah tangga
yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin komunikasi yang konstruktif
antara orang tua dan anak
d. Orang tua memberikan teladan yang
baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan
Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi
muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah
gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali
relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur
tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi
berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah
menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba
adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja
sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang
teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih
kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara
terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa,
imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba
di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan.
Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan
orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah.
Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan
bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa
SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar
secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan
tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian
juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk,
baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat
langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama
perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan remaja amat
membahayakan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial
ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan
mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan
menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap
kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan,
kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini,
maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar
terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama
adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting
(significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus
bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang
tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak
sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya
B. SARAN
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang
dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU
CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya
“DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar
Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja.
Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar