Sabtu, 26 Juli 2014

Makalah Tentang Transgender Dalam Pandangan Agama Buddha

MAKALAH TENTANG
TRANSGENDER DALAM PANDANGAN AGAMA BUDDHA



                NAMA                          : ANTONIUS FEBRIANTO
                   NIM                               : 1317 – 02 – 023
                   JURUSAN                    : DHARMA ACARIYA
                   ASAL DAERAH          : SINGKAWANG


SEMESTER II /2 (DUA)
TAHUN AKADEMIK 2013 – 2014

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat-Nya akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen pembimbing dan mereka yang telah banyak berperan dalam proses pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan, dorongan dan bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

                                                                                                            Singkawang, 14 Juli 2014
                                                                                                            Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Belakang
Seiring berkembangnya dunia modern, manusia terus semakin berkembang. Dalam perkembangannya tersebut, banyak faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Pengaruh tersebut dimulai dari keluarga, pendidikan hingga faktor lingkungan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pengaruh-pengaruh tersebutlah yang dapat mengakibatkan individu melakukan segala perubahan-perubahan perilaku. Perubahan tersebut diharapkan mampu membawa hal-hal untuk kemajuan yang lebih baik.
Tidak dapat dimungkiri bahwa perkembangan pola pikir manusia dalam dunia modern membawa dampak positif, disamping juga berdampak pada penyimpangan yang mungkin terjadi. Perilaku menyimpang (abnormal) merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial. Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian, di tengah kehidupan masyarakat penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant).
Perilaku menyimpang tersebut dapat diakibatkan oleh lingkungan sosial yang tidak menguntungkan atau dari pengalaman belajar yang tidak benar. Perilaku menyimpang salah satunya adalah gangguan identitas gender. Gangguan identitas gender yang sekarang ini banyak terlihat di tengah-tengah masyarakat adalah transgender.
Dalam pandangan agama Buddha belum ada penjelasan secara rinci. Berdasarkan sumber-sumber yang dapat dijadikan sebagai dasar yang akurat mengenai transgender. Pada dasarnya Buddha-Dhamma dijelaskan bahwa tidak pernah menganjurkan untuk mengucilkan apalagi melenyapkan keberadaan manusia yang melakukan transgender. Hal tersebut dapat dilihat dari Kitap Suci Abhidhamma untuk mengkaji tentang kamma-kamma yang bersesuaian danSutta-Sutta di dalam kitap suci agama Buddha yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

2.      Rumusan Masalah
Bagaimana agama Buddha memandang transgender?
3.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah atas, selain bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Agama Buddha dan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi penulis bertujuan untuk mengkaji tentang:
1.      Mengetahui transgender secara umum.
2.      Menjelaskan pandangan kepercayaan lain terhadap transgender secara singkat.
3.      Menjelaskan pandangan agama Buddha terhadap transgender.


















BAB II
PEMBAHASAN
1.          Pengertian Transgender Secara Umum
Sebelum membahas tentang transgender secara lebih dalam beberapa para ahli mendefinisikan gender sebagai perbedaan peran, kedudukan dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972) dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural. Lebih lanjut dikemukakan oleh Haspels dan Suriyasarn (2005), gender adalah sebuah variabel sosial untuk menganalisa perbedaan laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan serta peluang dan hambatan.
Studi gender lebih menekankan pada aspek maskulinitas atau feminitas seseorang. Berbeda dengan studi sex yang lebih menekankan kepada aspek anatomi biologi dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki dan perempuan. Proses pertumbuhan anak menjadi seorang laki-laki atau menjadi seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah sex. Istilah sex umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual, selebihnya digunakan istilah gender.
Transeksual adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminya secara biologis. Mereka merasa terperangkap ditubuh yang salah misalnya kasus reynaldi tersebut yang terlahir sebagai laki-laki tapi merasa bahwa dirinya wanita. Transeksual lah yang dapat menimbulkan perilaku homo atau lesbian, namun perilaku ini tidak dapat disamakan dengan homo atau lesbian. Bisa saja pria transeksual tertarik dengan pria lain karena merasa bahwa dia seorang wanita.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilanya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya secara kultural dituntut untuk lebih lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Orang-orang yang lahir dengan alat kelamin luar yang merupakan kombinasi pria-wanita juga termasuk transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaina lawan jenisnya, baik sekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminya, seperti pria menjadi wanita begitu pula sebaliknya.
Kebanyakan orang mendefinisikan bahwa transgender dan transeksual merupakan dua hal yang sama, akan tetapi hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda meskipun merujuk pada satu perubahan baik secara mental maupun gender itu sendiri.
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
1)      Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.
2)      Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.
3)      Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

2.          Pandangan Transgender dalam Kepercayaan Lain
Dalam pandangan agama Hindu, waria atau homoseksual masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Beberapa kalangan Hindu manganggap bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang tidak menyalahi kehidupan agama. Hal ini didasarkan pada tidak pernah ditemukannya satu ayat pun dalam teks-teks suci Hindu yang melarang adanya homoseksual. Kontras, beberapa kalangan Hindu lainnya menganggap bahwa cinta yang sesungguhnya  hanyalah pria dan wanita, sedangkan cinta antara sesama jenis hanyalah sebatas pemuasan nafsu belaka sehingga dianggap salah.
Dalam petikan ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia yang beriman sesungguhnya telah diciptakan dengan pasangannya masing-masing. Sebagaimana seharusnya laki-laki berpasangan dengan wanita. Selain hal itu perubahan jenis kelamin apabila tidak terjadi secara alamiah pun telah menyalahi kehendak Tuhan.
Tidak hanya agama Islam yang melarang adanya hubungan sesama jenis, namun dalam agama kristen, terdapat juga larangan mengenai hubungan sesama jenis. Hal in diperkuat dengan adanya beberapa ayat didalam Alkitab yang menyebutkan bahwa homoseksualitas adalah dosa dan kekejian di mata Allah.
3.          Pandangan Agama Buddha Terhadap Transgender
Wadam dalam bahasa pali disebut pandaka. Wadam adalah laki-laki yang bertingkah laku dan berpakaian sebagai perempuan. Bila ditinjau dari tumimbal lahir (patisandhi), wadam dilahirkan dengan kesadaran yang bernama ‘Upekkhasantirana Kusalavipaka-Citta. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari perbuatan jahatnya yang pernah dilakukannya dalam kehidupan yang lampau. Tidak sedikit wadam yang merasa tertekan batinnya, karena mereka tidak merasa bebas bergerak dengan adanya ‘kelainan’ dalam dirinya. Dan bila menghadapi masyarakat, mereka sering memperoleh ejekan yang menyakiti hati.
Kaum wadam sebagian besar sering mengalami tekanan batin dan tidak mempunyai kebebasan dalam pergaulan, maka tidak ada salahnya kaum wadam itu melakukan operasi penukaran kelamin. Hal ini tidak bertentangan dengan vinaya (sila), karena operasi penukaran kelamin itu dilakukan untuk membebaskan dirinya dari tekanan batin dan tidak merugikan makhluk lainnya.
Terlahir memiliki badan jasmani manusia merupakan kamma baik yang sangat besar. Bila dilihat dari kamma adanya perilaku menyimpang dalam kehidupan secara kultural dalam artian menjadi wadam merupakan buah kamma (vipaka) dari kehidupan masa lalu. Hal ini disebabkan karena pelanggaran sila ke-3 Pancasila Buddhis yaitu melakukan perbuatan memuaskan nafsu secara salah (kamesumicchacara).
Kesenangan indera kulit yang dirasakan melalui sentuhan dalam konteks kamesumicchacara diartikan sebagai hubungankelamin. Oleh karena pemuasan indria kulit melalui sentuhan secara salah membawa akibatyang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Kamesumicchacara telah terjadi bila terdapat empat faktor yang terdiri dari:
1)      Orang yang tidak patut untu disetubuhi (agamantavatthu).
2)      Mempunyai niat untuk menyetubuhi orang tersebut (tasmim sevacittam).
3)      Melakukan usaha untuk menyetubuhinya (sevanappayogo).
4)      Berhasil menyetubuhi (meggena maggapatipatti adhivasenam).
Pada masa kehidupan Buddha Gautama terdapat kisah seorang umat awam yang berganti jenis kelamin. Kisah ini dapat dijadikan bahan pertimbangan bahwa pikiran memberikan pengaruh yang sangat besar. Hal ini sesuai sabda Sang Buddha seperti berikut:
“Bukan dengan pertolongan ibu, ayah, ataupun sanak keluarga; namun pikiran yang diarahkan dengan baik yang akan membantu dan mengangkat derajat seseorang.”
Syair Dhammapada di atas dibabarkan oleh Sang Buddha berdasarkan kisah berikut ini:
Pemuda Soreyya yang melihat Mahakaccayana Thera sedang mengatur jubah pinggirnya, ketika akan berpindapatta. Pemuda Soreyya yang mengagumi keindahan dari Mahakaccayana Thera dan berfikir: seandainya menjadi istriku, atau bagaimana apabila warna kulit istriku seperti itu".
Karena muncul keinginan seperti itu, kelaminnya berubah menjadi seorang wanita.
Setelah mendengar saran dari pemuda untuk meminta maaf kepada Mahakaccayana Thera. Mahakaccayana Thera diundang ke rumah perempuan Soreyya dan menerima dana makanan darinya. Sesudah bersantap, perempuan Soreyya dibawa menghadap Mahakaccayana Thera, dan laki-laki dari kota Soreyya berbicara kepada Mahakaccayana Thera bahwa perempuan ini pada waktu dulu adalah seorang anak laki-laki orang kaya di kota Soreyya. Ia kemudian menjelaskan kepada Mahakaccayana Thera bagaimana Soreyya menjadi perempuan karena berpikiran jelek pada saat menghormati Mahakaccayana Thera. Perempuan Soreyya dengan hormat meminta maaf kepada Mahakaccayana Thera.













BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam pandangan Agama Buddha meskipun tidak dilarang secara jelas hendaknya transgender dapat dilihat sebagai makna positif bahwa perbuatan-perbuatan di masa lampau mempengaruhi kelahiran yang akan datang. Transgender dipandang sebagai buah dari perbuatan (vipaka) pelanggaran sila ke-3 Pancasila Buddhis.
2.      Saran
Setelah mempelajari materi pandangan agama Buddha terhadap transgender diharapkan pembaca memperoleh pemahaman agar terhindar dari perbuatan yang melanggar sila salah satunya menghindari pemuasan nafsu yang salah (kamesumicchacara). Hal tersebut merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketenteraman masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Haspels, Nelien dan Busakorn Suriyasarn. 2005. Meningkatkan Kesetaraan Gender Dalam Aksi Penanggulangan Pekerja Anak Serta Perdagangan Perempuan dan Anak,Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.
Jotidhammo. 1997. Dhammapada Atthakatha — Kisah-kisah Dhammapada. Yogyakarta: Vidyasena Vihara Vidyaloka.
Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. 2009. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta. UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar