KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat-Nya akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan
tepat pada waktunya.
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia serta permasalahan- permasalahannya agar pembaca
mengetahui lebih dalam tentang alam-alam kehidupan.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini
penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen pembimbing dan mereka yang telah
banyak berperan dalam proses pembuatan makalah ini .
Penulis menyadari banyak
kekurangan dalam pembuatan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan
penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan, dorongan dan bimbingan serta
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan
penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para
pembaca serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan
untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa
yang akan datang.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.
7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil
akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,
yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila
sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut
sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas
kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus
segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji
dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu
memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif. Dampak yang cukup serius atas
manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak
kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila
merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji
Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis
serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.II.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila Kedudukan dan fungsi Pancasila
jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan
sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai
macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu
untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila
berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang
memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha
di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana
dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang
berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang
harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan
larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha,
kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk
kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke
lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar,
sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa
yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon
(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis Sidang BPUPKI
pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus
1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi
rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945
tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara
Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara
spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis
proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai
rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945
Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1) Persatuan
2). Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa
teks sebagai berikut :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri
Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi
(Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri
Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
c. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota
BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya
termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengertian Pancasila Secara Terminologis Dalam Pembukaan UUD 1945
yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila
sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang
Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa
Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula
rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29
Desember – 17 Agustus 1950)
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan Sosial
2. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959)
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan Sosial
3. Dalam kalangan masyarakat luas
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kedaulatan Rakyat
5) Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan
benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai
dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah
bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble)
dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila
merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam
masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism),
tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang
dinyatakan dalam seloka“Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai hal itu pantaslah
diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendakmendirikan Negara Indonesia
yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatIndonesia, maka
Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik
…Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam
masyarakat, juga tidakmempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat,
melainkan mengatasi segala golongandan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negaraIndonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tundukkepadanya, membela dan melaksanakannya
dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai halitu, Kirdi Dipoyudo (1979:30)
menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yangdidirikan, dipertahankan
dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi danmengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yangadil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkandirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin,
memajukankesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat,
dan mencerdaskankehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut
melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehinggamerupakan
penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan
dandikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hakazasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaanitu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalahmanusia sesuai dengan principium
identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
ditegaskankeseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun
1968 itu tersusun secarahirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki
hubungan yang saling mengikat danmenjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga
tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satusila dan mencari pembenarannya pada
sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu,Pancasila pun harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat
dari Pancasilaakan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar
negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat danutuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat
diantitesiskan satu sama lain. Secaratepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,
Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan
menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentukpiramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh
sila“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap
orang beragamaatau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu
yang perlu dibicarakanlagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya
hanyalah akibat saja dari sila pertama yaituKetuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian
dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhny aberisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
C. Memaknai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejak Sebelum merdeka Pancasila dirumuskan dan kemudian
sehari setelah merdeka ditetapkan sebagai dasar negara. Keputusan itu diterima
oleh semupihak karena Pancasila memang merupakan rumusan kompromi antara
berbagaielemen yang berada di negeri ini. Namun demikian Perjalanan pancasila
dalamsejarah negeri ini tidaklah mulus. Masuknya Indonesia ke dalam
demokrasiliberal produk dari maklumat X yang kemudian disusul dengan penetapan
UUDS1950 menempatkan politik Indonesia sebagai sistem liberal dengan multi
partaidengan sistem pemerintahan Parlementer telah menyimpang dari UUD
1945.Sidang konstituante yang menempatkan semua UUD yang ada baik UUD
1945maupun UUD 1950 sebagai UUD sementara yang harus diubah, maka
persoaalandasar negara kemudian juga muncul kembali partai-partai Nasional dan
komunismendukung dasar pancasila sementara Masyumi, NU, Perti PSII dan partai
islamlainnya mendukung Islam sebagai dasar negara. Ini antara lain salah satu
fasesejarah perjalanan Pancasila yang mesti dirunut. KH Muchid Muzadi
(Mustasyar PBNU) mencoba menjelaskan kenapa NU yanaga sejak awal telah
mensepakati Pancasila sebagai dasar negara sampai bias mengikuti Masyumi
menghendaki dasar Islam. Ada beberapa alasan, pertama musuh bebuyutan NU yaitu
PKI ikut mendukung Pancasila, maka NU khawatir Pancasila tidak murni lagi
dijadikan sarana manipulasi oleh komunis, saat itu Bung Karno juga mulai akan
memeras-meras Pancasila menjadi Trisila samapi Eka sila. Ini juga
mengkhawatirkan NU dengan nasib Pancasila yang seutuhnya, makanya NU kemudian
memilih dasar Islam. Ketika konstituante mengalami jalan buntu setelah
dilakukan voting tentang dasar negara yang kekuatannya berimbang, pihak NU mulai
realistis, karena itu mencoba melalui pendekatan dengan Bung Karno, kalau
Kembali Ke UUD 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara hendaklah
Piagam Jakarta tetap dijadikan sumber inspirasi dan sumber hukum dan tetap
menjiwai UUD 1945. Tuntutan NU itu dipenuhi karena itu NU kemudian bersedia
menjadi pendorong kembali Ke UUD 1945 dan Penempatan pancasila sebagai dasar
negara. Kembalinya NU ke dasar pancasila itu sebenarnya telah dirumuskan oleh
KH Achmad Siddiq pada tahun 1957 saat sidang Konstituante berlangsung, tetapi
usulan itu tidak memperoleh tanggapan serius. Usulan NU yang disampaikan oleh
KH Saifuddin Zuhri dalam sidang Konstituante untuk penempatan Piagam Jakarta
sebagai jiwa dari UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tanpa mengabaikan
nilai-nilai agama itu dianggap mampu mengurai persoalan pelik hubungan agama
dengan negara, yang dihadapi oleh semua partai agama saat itu. Jalan keluar
yang ditawarkan oleh NU itu dianggap langkah sangat cerdik, akhirnya
partai-partai Islam yang selama ini menghendaki dasar Islam bersedia menerima
Pancasila dan UUD 1945. Ketika hubungan agama dengan negara kembali mencuat
setelah munculnya berbagai peristiwa komando jhad dan gerakan teror lainnya di
Indonesia yang terisnpirasi oleh Revolusi Islam Iran, tidak sedikit kelompok
yang memiliki aspirasi negara Islam muncul kembali. Gerakan Islam radikal juga
amulai marak hingga awal tahun 1980. Karena itu dalam Musyawarah Alim Ulama NU
di Situbondo tahun 1982 NU menetapkan Pancasila sebagai Asas organisasinya
dengan beberapa alasan antara lain :
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara republik
Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat
dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama
2. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan
perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
Selanjutnya dikatakan bahwa NU berkewajiban mengamankan pengertian Pancasila
secara murni dan konsekwen. Kata mengamankan pengertian pancasila menjadi
komitmen NU hal itu tidak lain karena selama ini Pancasila cenderung
disalahartikan, selama ini misalnya orde baru menggunakan Pancasila untuk
menstigma kelompok lain sehingga dijadikan alasan untuk menyingkirkan
seseorang, padahal Pancasila merupakan wadah kompromi bagi aneka macam bangsa
Indonesia. Belum lagi kalau selama ini kita mengaku Pancasila sebagai dasar
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi dalam kenyatannya kita telah
banyak mengingkari ketetapan itu. Karena itu pengertian arah dan tujuan
Pancasila perlu diamankan, perlu diluruskan, dan kini kewajiban kita, apakah
sistem politik kita, demokrasi kita sistem ekonomi kita dan sistem relasi
sosial kita masih berpijak pada Pancasila ini perlu kita periksa satu persatu,
kalau kita masih mengakui Pancasila sebagai dasar Negara
D. Melaksanakan Pancasila Sebagai Dasar Negara Melalui
Paradigma Fungsional
Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak,
bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi
Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai
bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri,
hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa? Beberapa contohkemajuan dan
kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kita mulai dengan
kemajuanbahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi
Nasional. Seperti juga halnyaOrde Baru telah mengoreksi demikian banyak
kelemahan Orde Lama, gerakan ReformasiNasional telah mengoreksi demikian banyak
kelemahan Orde Baru, terutama dalampenghormatan dan perlindungan terhadap hak
sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesiapasca 1998 terkesan memang
lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkanpikiran dengan lisan
dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massaIndonesia
termasuk pers dan media massa yang paling bebas di Asia Tenggara. Partai
politikboleh didirikan kapan saja dan seberapa pun banyaknya. Pemberontakan
bersenjata di daerahAceh telah diakhiri dan suatu pemerintahan daerah yang dipilih
langsung oleh rakyat Acehterbentuk, walaupun dengan bantuan mediasi oleh
seorang mantan Presiden Finlandia.Rangkaian pemilihan umum telah berlangsung
secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adilseperti sudah lama didambakan.
TNI dan Polri telah dikembalikan pada missi dan fungsipokoknya, dan seiring
dengan itu tidak ada lagi fraksi TNI dan Polri di lembaga-lembagalegislatif.
Namun, di luar atau di samping kemajuan besar dalam penghormatan,
perlindungan,serta pemenuhan hak sipil dan politik tersebut juga terlihat
stagnasi, bahkan kemerdekaanterutama dalam penghormatan, perlindungan, serta
pemenuhan hak ekonomi, sosial, serta budayarakyat Indonesia. Secara umum,
Indonesia terasa masih belum mampu keluar dari suasana krisis ekonomiyang
bermula pada tahun 1997, satu dasawarsa yang lalu. Jumlah mereka yang hidup
dalamkemiskinan masih tetap tinggi. Fasilitas pendidikan serta pelayanan
kesehatan yang pernahdemikian baik dan murah dilakukan melalui rangkaian
sekolah-sekolah SD inpres danpuskesmas terkesan amat merosot. Lumayan banyak
pengusaha asing yang sudah menanammodalnya di Indonesia kemudian memindahkan
lokasi investasinya ke negara-negara tetanggayang dipandang kondisinya lebih
kondusif. Korupsi, yang bersama dengan kolusi dan nepotismedipandang merupakan
salah satu dosa yang diwariskan Orde Baru, bukannya berkurang, tapimalah
meningkat, terutama di tingkat daerah. Berbondong-bondong gubernur, bupati,
walikota,dan para anggota dewan perwakilan daerah yang dihadapkan ke meja hijau
dan dijatuhihukuman, yang hebatnya, tidak jarang selain mencoba mengelak dengan
dalih sakit juga mampu tampil di depan publik dengan wajah bagaikan tak
bersalah, yang kadang kala bahkandengan penuh senyum. Dalam kehidupan politik,
terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebutdan dikhawatirkan
oleh Dr Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun
lembagalegislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis,
namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah
menjadi suatu hal yang terjadi secara rutin. Tiadahari tanpa demonstrasi.
Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembagademokrasi yang
mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat
sertasebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan
dirinya sendiri dantelah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat. Pemekaran
daerah-daerah otonom yangberlanjut secara terus-menerus serta penyerahan tugas
dan wewenang otonomi yang luas kedaerah tingkat dua terkesan hanya menimbulkan
pembengkakan lembaga, penambahan jumlahpejabat serta dukungan fasilitasnya,
serta peningkatan anggaran pengeluaran tanpa makna yangsignifikan bagi
peningkatan taraf hidup rakyat. Di antara para pejabat negara yang baru ini
tidakterhitung banyaknya yang berusaha menduduki jabatannya dengan cara memalsu
ijazah danmembeli suara dengan satu dan lain cara.Kekuatan TNI terutama di laut
dan di udara sedemikianlemahnya, sehingga bukan saja dilecehkan oleh
pesawat-pesawat tempur US Navy yang pernahterbang tanpa izin melintasi wilayah
teritorial Republik Indonesia, tetapi juga olehkapalkapalperang kecil kerajaan
Malaysia di perairan Ambalat yang dipersengketakan. Selainitu, jajaran Polri
bagaikan tanpa daya menghadapi maraknya illegal logging dan illegal fishingyang
terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Bersamaan dengan itu, pemberian
izin hak pengusahaan hutan dan hak guna usaha yangbagaikan tanpa batas nota
juga tanpa pengawasan yang efektif bukan saja secara praktis telahmencaplok
demikian luas hak l masyarakat adat tanpa ganti rugi satu senpun, tetapi juga
telahmengakibatkan penggundulan hutan, yang berakibat terjadinya bencana alam
secara beruntunberupa banjir dan tanah longsor. Dalam menangani rangkaian
bencana alam ini, dengan tetapmenghargai kerja keras pemerintah selama ini,
namun sukar dihindari kesan bahwapenanggulangannya lebih banyak dilakukan
secara ad hoc. Syukur bahwa akhirnya DPR RImengesahkan suatu Undang-undang
tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur masalahini secara lebih
komprehensif. Sekedar untuk memenuhi kebutuhan anggaran pendapatan danbelanja
tahunan, tanpa berpikir panjang Pemerintah telah menjual kepada pihak asing
badan-badan usaha milik negara yang sangat menguntungkan, seperti Indosat dan
PT Semen Gresik,Kemunduran yang terasa paling mendasar selama era Reformasi
Nasional adalah merosotnyaperan Pancasila sebagai Dasar Negara, dalam arti
bahwa secara substantif hampir tidak adakaitan lagi antara sistem nilai yang
terkandung dalam Pancasila dengan norma-norma hukumnasional serta kebijakan
pemerintahan yang seyogyanya menindaklanjutinya. Sudah barang tentu, frasa
Pancasila secara formal hampir selalu disebut sebagai rujukan dalam
dokumen-dokumen negara. Namun terlihat jelas bahwa Pancasila yang secara formal
dijadikan rujukantersebut sekarang terasa bagaikan tanpa jiwa, tanpa makna,
tanpa substansi, dan praktis tanpamanfaat bagi Rakyat Indonesia. Pancasila
telah diredusir dari posisi semula sebagai DasarNegara yang disepakati sebagai
suatu kontrak politik di antara para Pendiri Negara menjadisekedar semacam
mantra sekuler dalam ritual kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam posisiyang
telah diredusir ini, hampir keseluruhan kebijakan nasional baik yang dituangkan
dalamperaturan perundang-undangan maupun dalam demikian banyak keputusan
pemerintahan yangdiambil sejak tahun 1998 terasa demikian dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbanganpragmatis berjangka pendek, tanpa idealisme, tanpa
filsafat, tanpa ideologi, dan tidak jarang jugatanpa moral. Tidak ayal lagi,
kemerosotan peran Pancasila sebagai Dasar Negara ini secarahistoris dan secara
yuridis konstitusional dapat dipandang sebagai ancaman paling besar terhadap keseluruhan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan kita lupakan,
bahwaPancasila sebagai Dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan alasan pembentukan (raison) dan landasan
legitimasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ringkasnya, tanpa Pancasila
tidak akan ada Republik Indonesia.Namun, juga harus diakui bahwa tidaklah mudah
menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasilasebagai Dasar Negara tersebut. Ada
tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasilaitu. Pertama, oleh
karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itu bukan saja cenderung dibawake
hulu yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran metafisika dan agama yang
lumayan abstrakdan sukar dicarikan titik temunya. Kedua, oleh karena terdapat
kesimpangsiuran sertakebingungan tentang apa sesungguhnya core value dari lima
sila Pancasila itu. Ketiga, justruoleh karena memang tidak demikian banyak
perhatian diberikan kepada bagaimana caramelaksanakan Pancasilasebagai Dasar
Negara tersebut secara fungsional ke arah yaitu ke dalamtatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Makalah ini merupakan suatu upaya awal yangsederhana
ke arah pengembangan suatu paradigma yang lebih fungsional terhadap Pancasila
sebagai Dasar Negara, dengan harapan agar Pancasila tidak lagi menjadi sekedar
mantra sekuler dalam ritual kehidupan bernegara, tetapi benar-benar dapat
ditindaklanjuti ke dalam kebijakan nasional dan dalam sistem nasional
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka menulis menyimpulkan
beberapa inti dari materi di atas yakni bahwa Pancasila adalah suatu landasan
yang terdiri dari lima sila (pancasila) ,yang mengundung nilai-nilai luhur
kebudayaan yang tertanam dalam darah daging perjuangan kebangsaan dan
kenegaraan. Berdasarkan pendapat Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya peraturan tingkah laku
yang baik/senonoh. Pancasila sekaligus di asuh sebagai landasan Negara dengan
kandungan nilai-nilai kesatuan dan keanekaragamannya. Maka pancasila merupakan
suatu gagasan pegangan yang menjadi patokan dalam menjalankan amanah dan fungsi
kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan.
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL PANCASILA….(HTT;///pancasila.com.pdf.
.JURNAL DASAR PANCASILA …. Abdul Mun’im (Direktur NU Online,
Wakil Sekjen PBNU)….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar